ILUSTRASI. Pengembang listrik swasta menyarankan pemerintah mengubah acuan skema kompensasi listrik EBT.
Reporter: Filemon Agung | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di dalam negeri terkendala kompensasi harga listrik energi baru terbarukan (EBT) yang dianggap tidak menarik oleh PLN sebagai pembeli tunggal produksi listrik alias single off-taker. Makanya, pengembang listrik swasta menyarankan pemerintah mengubah acuan skema kompensasi.
Pada Senin (5/1) kemarin, pemerintah mengumpulkan 179 pengembang PLTA untuk bertukar pikiran. Pengembang listrik swasta melihat, kendala realisasi pengembangan PLTA sangat bergantung pada kesediaan PLN membeli listrik EBT.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.