ILUSTRASI. Pertambangan batubara Kaltim Prima Coal, anak usaha BUMI
Reporter: Ika Puspitasari, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib investasi pertambangan, terutama bagi pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bak digantung. Setidaknya enam pemegang izin PKP2B yang kontraknya akan berakhir, tapi hingga kini belum mendapatkan kepastian kelanjutan izin usahanya dari pemerintah.
Pangkal persoalannya berawal dari tertundanya revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pemerintah masih menuntaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disodorkan ke DPR.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.