KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan dua aturan turunan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kedua beleid masih ada di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Dua aturan ini, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada kluster ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan RPP pada kluster pajak penghasilan (PPh).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.