KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona tak hanya menghambat aktivitas industri pertambangan, tetapi juga proses kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni penundaan masa reses dan persidangan.
Padahal saat ini, legislator di Senayan tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan menyusun UU Energi Baru Terbarukan (EBT).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.