Berita *Regulasi

Gagal Membangun Hunian Berimbang, Pengembang Wajib Setor Bayaran

Selasa, 24 November 2020 | 07:59 WIB
Gagal Membangun Hunian Berimbang, Pengembang Wajib Setor Bayaran

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2020). KONTAN/Baihaki

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi bakal ada aturan main baru bagi pengembang perumahan. Ini efek dari lahirnya Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk mempercepat pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, UU Cipta Kerja Bab IX A Pasal 117A ayat (1) memerintahkan pemerintah pusat untuk membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru