ILUSTRASI. FILE PHOTO: Workers unload oil palm fruits in a state-owned crude palm oil processing unit in North Sumatra May 29, 2012. REUTERS/Tarmizy Harva/File Photo
Reporter: Abdul Basith
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan untuk melayangkan gugatan Uni Eropa (EU) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pekan depan. Pada gugatan itu Indonesia mending Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap minyak sawit Indonesia dengan penerapan kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II).
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Peradangan (Kemdag), Pradnyawati menyampaikan, Indonesia sebagai negara produsen sawit merasa dirugikan atas kebijakan RED II yang melarang penggunaan minyak sawit sebagai bahan biofuel.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.