ILUSTRASI. Terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan
Reporter: Ferrika Sari, Intan Nirmala Sari | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan investasi para investor yang ditempatkan di 13 manajer investasi (MI) tersangka kasus Jiwasraya tidak akan terdampak. Ini seiring rencana Kejagung melakukan penyitaan pada aset manajer investasi yang terlibat.
"Investor tidak ada masalah (terdampak), karena yang kami sita hanya aset dari Jiwasraya," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono ke KONTAN, kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.