Kenaikan HPP Membuat Bulog Lebih Longgar untuk Serap Gabah Petani
Kamis, 02 April 2020 | 06:33 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mendadak meninjau Gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (18/3/2020) pagi, untuk memastikan ketersediaan beras.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/ 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 48/2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan penetapan pasal 1 poin 6, Presiden menugaskan Menteri Perdagangan untuk menetapkan HPP pangan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.