KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru saja lolos dari jerat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT PT My Indo Airlines, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus menghadapi permohonan PKPU lainnya. PKPU tersebut didaftarkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo atau dahulu bernama PT Mitra Buana Komputindo.
Mitra Buana Koorporindo mendaftarkan permohonan PKPU atas Garuda Indonesia pada hari ini, Jumat (22/10). Padahal, Kamis (21/10) atau sehari sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menetapkan menolak permohonan PKPU atas Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT My Indo Airlines.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.