ILUSTRASI. Petugas menghitung uang di kantor layanan bank Permata Jakarta, Senin (6/3). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/06/03/2017
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kredit fiktif kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL), debitur PT Bank Permata Tbk (BNLI), mengatasnamakan proyek fiktif dari PT Pertamina.
Sebanyak 11 oknum Bank Permata di bagian risiko dan wholesale banking, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga diantara 11 tersangka kredit fiktif senilai Rp 1,2 triliun itu, merupakan mantan direksi Bank Permata.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.