ILUSTRASI. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono memberi salam kepada anggota Komisi III DPR disela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rapat tersebut untuk meminta penjelasan tentang tindak
Reporter: Ferrika Sari, Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu yang dinantikan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya adalah pengembalian kerugian negara. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidaknya ada kerugian negara Rp 16,81 triliun.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menyatakan penyidik telah melakukan penyitaan aset dari berbagai bentuk. Aset sitaan berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, uang tunai, reksa dana, polis asuransi, surat berharga, saham, ataupun aset perusahaan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.