KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Otomas Multifinance. OJK mengambil keputusan itu setelah membekukan izin usaha Otomas Multifinance sejak September tahun lalu melalui surat bernomor S-421/NB.2/2020.
Surat pencabutan izin Otomas Multifinance ditetapkan oleh Anggar Budhi Nuraini selaku Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK pada 1 Agustus 2021. Pengumuman pencabutan izin ini, dirilis OJK pada hari Kamis (5/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.