Pacu Investasi Migas, Skema Cost Recovery Dibuka Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan hulu minyak dan gas (migas) berubah lagi. Pemerintah kembali mengizinkan kontrak bagi hasil migas dengan skema cost recovery.
Skema cost recovery kembali dibuka lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM No. 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan gross split berlaku sejak Menteri ESDM dijabat Ignasius Jonan dan Wakil Menteri Arcandra Tahar.
