Berita *Regulasi

Pacu Investasi Migas, Skema Cost Recovery Dibuka Lagi

Senin, 03 Agustus 2020 | 08:53 WIB
Pacu Investasi Migas, Skema Cost Recovery Dibuka Lagi

ILUSTRASI. Pemerintah kembali mengizinkan kontrak bagi hasil migas dengan skema cost recovery.

Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan hulu minyak dan gas (migas) berubah lagi. Pemerintah kembali mengizinkan kontrak bagi hasil migas dengan skema cost recovery.

Skema cost recovery kembali dibuka lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM No. 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan gross split berlaku sejak Menteri ESDM dijabat Ignasius Jonan dan Wakil Menteri Arcandra Tahar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru