Berita Regulasi

Panduan Lengkap Kerja di Masa New Normal

Selasa, 26 Mei 2020 | 07:32 WIB
Panduan Lengkap Kerja di Masa New Normal

ILUSTRASI. Pegawai Pegadaian melayani nasabah melakukan transaksi di Kantor Cabang Pegadaian Bogor, jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz

Reporter: Agung Hidayat, Amalia Nur Fitri, Muhammad Julian, Selvi Mayasari, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merilis aturan kesehatan era new normal (kenormalan baru) bagi dunia usaha pasca masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Berikut kewajiban pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/2020.

A. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pelaku usaha:

1. Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan.

2. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

3. Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.

4. Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri.

5. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.

6. Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

7. Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja

8. Penerapan physical distancing/jaga jarak dengan cara mengatur jumlah pegawai yang masuk dan mengatur antrean pekerja di pintu masuk serta fasilitas lain.

9. Jika memberlakukan shift tiga, maka dilakukan untuk karyawan berusia kurang dari 50 tahun.

10. Penerapan Self Assessment Risiko Covid-19 dan karantina mandiri bagi karyawan yang baru tiba dari perjalanan dinas.

 

B. Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja:

1. Memastikan selalu kondisi kesehatan.

2. Selalu menggunakan masker selama di luar rumah.

3. Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19.

4. Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja.

5. Menggunakan helm sendiri.

6. Mengupayakan pembayaran secara non tunai.

7. Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.

8. Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi

9. Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.

10. Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.

11. Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

12. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

13. Biasakan tidak berjabat tangan.

14. Masker tetap digunakan saat tiba di rumah.

15. Tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

Sumber: Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020

Terbaru