Berita Pertambangan

Pemerintah Sebut 71 Perusahaan Belum Penuhi Kewajiban Suplai Batubara ke PLN

Kamis, 11 Agustus 2022 | 05:49 WIB
Pemerintah Sebut 71 Perusahaan Belum Penuhi Kewajiban Suplai Batubara ke PLN

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Azis Husaini, Dimas Andi | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga akhir Juli 2022 sebanyak 71 perusahaan belum memenuhi kewajiban memasok batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN.

Kementerian ESDM telah memberikan surat penugasan pasokan batubara kepada pemegang IUP dan IUPK serta  PKP2B untuk PLN pada Juli 2022. Telah terbit surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru