KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua mantan direksi PT Bank Permata Tbk (BNLI) duduk di kursi pesakitan atas kasus kredit proyek fiktif PT Pertamina, oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL).
Mereka adalah Roy Arman Arfandy mantan direktur utama dan Anita Kumala Siswadi mantan direktur Bank Permata. Sidang pertama keduanya digelar kemarin, Rabu (23/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.