Soal Pengenaan Pajak, INSA dan Perusahaan Perkapalan Tak Satu Suara

Senin, 27 Mei 2019 | 08:50 WIB
Soal Pengenaan Pajak, INSA dan Perusahaan Perkapalan Tak Satu Suara
[]
Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi industri pelayaran nasional mengharapkan perlakuan adil terkait kewajiban perpajakan. Ini agar mereka memiliki daya saing di pasar global.

Salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Di sisi lain, perusahaan pelayaran internasional tidak dikenakan kewajiban serupa. 

Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesian National Shipowner Association (INSA) mengatakan, tujuan perlakuan yang sama terkait perpajakan adalah untuk meningkatkan daya saing nasional dengan pelayaran asing. "Tujuan akhirnya adalah untuk menyeimbangkan neraca jasa transportasi ekspor dan impor yang selama ini defisit," terang dia kepada KONTAN, pekan lalu.

Dari kebijakan perpajakan tersebut disebutkan nilai yang dibebankan untuk pajak pertambahan nilai adalah 1,2% final. Sedangkan untuk pajak pendapatan dari jasa angkut atau freight sebesar 10%. Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) bahan bakar 10% dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerah untuk solar adalah 5%.

Menurut Carmelita, dampak yang ditimbulkan dari kebijakan perpajakan tersebut sudah jelas yakni biaya jasa angkut pelayaran nasional dinilai lebih mahal daripada pelayaran asing. INSA mengklaim, akibatnya sampai 90% muatan ekspor maupun impor dibawa oleh kapal asing. "Jadi, bagi pelayaran nasional hanya bisa jadi pemain jago kandang," sindir Carmelita.

Namun, tak semua perusahaan sependapat dengan INSA. PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) mengaku tidak ambil pusing dengan perlakuan perpajakan yang berbeda antara pelayaran nasional dan pelayaran internasional. Manajemen berdalih, kebijakan fiskal tersebut tidak terlalu membebani perusahaan.

"PPN dan PPh yang harus dibayarkan 10% dan 1,2%, tidak masalah untuk kami karena sudah final," tukas Rudi Sutiono, Direktur Keuangan Trans Power Marine Tbk.

Selain itu, dalam industri pelayaran, perusahaan dapat dibebaskan dengan adanya surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Maka TPMA tidak merasa terganggu pada arus kasnya. "Yang terpengaruh dari kebijakan tersebut yakni perusahaan kapal besar," ungkap Rudi.

TPMA juga tak terganggu lantaran ada kesepakatan yang terjalin dengan pelanggannya. "Yang penting cash flow terjaga melalui deal dengan customer yang bisa tertagih. Jadi bagi kami setelah tertagih bisa untuk bayar PPN dan PPh bahkan sekarang bisa membagikan dividen," beber Rudi.

Donny Indrasworo, Direktur PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) juga tidak begitu mempersoalkan masalah kesenjangan kebijakan fiskal yang berlaku bagi industri perkapalan dalam negeri. Pasalnya, pelaku usaha masih tertolong adanya SKTD.

"Mungkin untuk pajak penghasilan yang 10% lebih baik diturunkan. Namun sebenarnya tidak masalah karena bisa mengurus SKTD," kata dia.

Meski demikian, Donny memberi catatan bahwa dalam mengurus SKTD prosesnya harus lebih konsisten dan dipermudah. Dari pengalaman mereka, mengurus SKTD memakan waktu hingga 15 hari, padahal dalam aturannya hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

Wintermar juga tidak mempermasalahkan kebijakan pelayaran ini. "Kami akan patuh, karena dengan pembayar pajak tentu dapat meningkatkan APBN kita," imbuh Donny.

Bagikan

Berita Terbaru

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan, Dampak Buruknya ke Pasar SBN
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:50 WIB

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan, Dampak Buruknya ke Pasar SBN

Investor asing mencatat jual neto Rp 2,77 triliun di SBN. Tekanan jual ini diprediksi berlanjut hingga Kuartal I 2026. Pahami risikonya.

Prospek Kredit Perbankan Akan Lebih Bergairah
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:30 WIB

Prospek Kredit Perbankan Akan Lebih Bergairah

​Didorong penurunan suku bunga dan program pemerintah, OJK dan BI memproyeksikan kredit perbankan tumbuh hingga dua digit tahun ini,

Nasib Rupiah Awal Pekan: Tertekan Isu Domestik & Global
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:15 WIB

Nasib Rupiah Awal Pekan: Tertekan Isu Domestik & Global

Rupiah melemah hingga 16.887 per dolar AS. Cari tahu alasan di balik tekanan Moodys dan data ketenagakerjaan AS yang memicu gejolak

Korupsi Pajak
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:10 WIB

Korupsi Pajak

Membersihkan institusi perpajakan bukan sekadar agenda antikorupsi, melainkan prasyarat menjaga kepercayaan pasar.

Peringatan Beruntun dari Lembaga Asing Jadi Tekanan IHSG Pekan Ini
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:05 WIB

Peringatan Beruntun dari Lembaga Asing Jadi Tekanan IHSG Pekan Ini

Penurunan peringkat IHSG memperkuat persepsi bahwa daya tarik pasar domestik di mata investor global sedang menurun

Saham Poultry: Momentum Ramadan Dongkrak Laba, Tapi Ada Ancaman!
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:00 WIB

Saham Poultry: Momentum Ramadan Dongkrak Laba, Tapi Ada Ancaman!

Permintaan tinggi saat Ramadan diprediksi untungkan emiten unggas. Namun, kenaikan harga bungkil kedelai dan kebijakan impor baru jadi tantangan

Intervensi Danantara Akan Mendorong Produksi KRAS
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:00 WIB

Intervensi Danantara Akan Mendorong Produksi KRAS

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menjadi salah satu emiten yang mendapat berkah dari proyek Danantara Indonesia

Dorong Produksi, TPIA Rajin Menerbitkan Surat Utang
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:58 WIB

Dorong Produksi, TPIA Rajin Menerbitkan Surat Utang

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V dengan jumlah pokok sebesar Rp 2,25 triliun.​

NPL Perbankan Melandai, Namun Risiko Masih Tetap Mengintai
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:56 WIB

NPL Perbankan Melandai, Namun Risiko Masih Tetap Mengintai

Perbankan sukses menekan kredit bermasalah di akhir 2025. Kualitas aset membaik, apakah ini awal keuntungan investor? Temukan faktanya.

Menimbang Prospek Penghuni IDX80
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:56 WIB

Menimbang Prospek Penghuni IDX80

Prospek tiga saham yang baru masuk IDX30 yaitu BREN, CUAN dan HRTA, masih dibayangi net sell dana asing

INDEKS BERITA

Terpopuler