ILUSTRASI. Sejumlah armada pesawat Lion Air Group terparkir di Apron Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group yang terdiri dari Batik Air, Lion Air dan Wings Air dengan perizinan khusus (exemption flight) dari Kemente
Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mendapatkan sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemhub), Lion Air Group kembali menghentikan seluruh penerbangan penumpang berjadwal untuk sementara waktu.
Pasalnya, banyak konsumen meminati penerbangan reguler darurat pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tapi tidak memahami aturan dan persyaratan yang berlaku. Lion Air Group tak ingin terkena sanksi yang kedua kali.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.