ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2020 menjadi Undang-Undang, Selasa (12/5). DOK/Kemkeu
Reporter: Venny Suryanto, Danielisa Putriadita | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio utang pemerintah masih berada di atas level 30% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, level rasio terhadap PDB ini mulai terlihat mengalami penurunan.
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): Kinerja dan Fakta (KiTA) edisi Mei 2020, posisi utang pemerintah pusat sampai akhir April 2020 lalu mencapai Rp 5.172,48 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.