Berita

Uni Eropa Menyepakati Aturan Anti Pencucian Uang dalam Transaksi Kripto

Kamis, 30 Juni 2022 | 13:52 WIB
Uni Eropa Menyepakati Aturan Anti Pencucian Uang dalam Transaksi Kripto

ILUSTRASI. Ilustrasi yang menampilkan simbolisasi fisik uang kripto dan uang kertas dolar AS. 28 November 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Para wakil dari negara-negara anggota Uni Eropa pada Rabu mencapai kesepakatan sementara tentang aturan anti pencucian uang dalam transaksi cryptocurrency. Satu bentuk pengetatan di sektor yang melaju cepat itu adalah perusahaan kripto akan digiring untuk memeriksa identitas pelanggan mereka

Aturan yang ditentang bursa kripto utama di Amerika Serikat (AS) Coinbase Global Inc itu, juga akan mengharuskan perusahaan kripto untuk melaporkan transaksi mencurigakan ke regulator yang berwenang menindak pencucian uang. Demikian pernyataan Parlemen dan Dewan Eropa mengatakan dalam pernyataan pada Rabu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.166,81
0.50%
35,97
LQ45
935,51
0.77%
7,16
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.335.000
1,06%