ILUSTRASI. SKK Migas ? BPMA tingkatkan sinergi untuk investasi hulu migas. DOK SKK Migas
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).
Hal itu tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang di dalamnya juga memuat revisi UU No 22/2001 tentang Migas. Pergantian SKK Migas menjadi BUMNK itu tertuang dalam Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Migas.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.