KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berharap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana agar bisa diselesaikan pada tahun ini. Apalagi RUU tersebut sudah masuk daftar legislasi nasional 2020-2024.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di depan Komisi III DPR menjelaskan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.