Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berharap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana agar bisa diselesaikan pada tahun ini. Apalagi RUU tersebut sudah masuk daftar legislasi nasional 2020-2024.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di depan Komisi III DPR menjelaskan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG