Ada Dana Desa, Himbara Kini Bisa Lebih Tenang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekian lama diliputi keraguan, kini bank pelat merah dapat bernafas lega. Kredit untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang dulu dianggap berisiko tinggi, akhirnya menemukan sandaran hukum yang menenangkan.
Angin segar datang dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal No. 10 Tahun 2025, yang menegaskan pemerintah desa ikut bertanggung jawab dalam mendukung pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan