Berita Ekonomi

Ada Ganti Rugi Sapi Kena PMK Rp 10 Juta

Jumat, 24 Juni 2022 | 07:00 WIB
Ada Ganti Rugi Sapi Kena PMK Rp 10 Juta

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan uang ganti rugi kepada peternak yang sapinya terkena wabah Penyakti Mulut dan Kuku. Nilai ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi yang terkena PMK dan wajib dimusnahkan paksa.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pemberian pergantian uang ini , terutama bagi hewan milik peternak atau usaha kecil dan menengah (UKM) yang dimusnahkan atau dimatikan paksa untuk menghentikan penularan di wilayah tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru