KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan uang ganti rugi kepada peternak yang sapinya terkena wabah Penyakti Mulut dan Kuku. Nilai ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi yang terkena PMK dan wajib dimusnahkan paksa.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pemberian pergantian uang ini , terutama bagi hewan milik peternak atau usaha kecil dan menengah (UKM) yang dimusnahkan atau dimatikan paksa untuk menghentikan penularan di wilayah tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan