KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan uang ganti rugi kepada peternak yang sapinya terkena wabah Penyakti Mulut dan Kuku. Nilai ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi yang terkena PMK dan wajib dimusnahkan paksa.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pemberian pergantian uang ini , terutama bagi hewan milik peternak atau usaha kecil dan menengah (UKM) yang dimusnahkan atau dimatikan paksa untuk menghentikan penularan di wilayah tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.