Ada Layer Baru Tarif PPh, Simpanan Perbankan Bakal Terpengaruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) yang baru, yaitu 35% untuk orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dalam setahun, akan berdampak ke dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, kondisi ini lantaran sumber pemasukan orang tajir akan terpangkas lebih besar untuk pajak.
