Ada Layer Baru Tarif PPh, Simpanan Perbankan Bakal Terpengaruh

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) yang baru, yaitu 35% untuk orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dalam setahun, akan berdampak ke dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, kondisi ini lantaran sumber pemasukan orang tajir akan terpangkas lebih besar untuk pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan