Berita Ekonomi

Ada Layer Baru Tarif PPh, Simpanan Perbankan Bakal Terpengaruh

Sabtu, 29 Mei 2021 | 06:16 WIB
Ada Layer Baru Tarif PPh, Simpanan Perbankan Bakal Terpengaruh

ILUSTRASI. LPS menilai simpanan nasabah tajir akan terpengaruh dalam jangka pendek namun jangka panjang efeknya akan positif. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) yang baru, yaitu 35% untuk orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dalam setahun, akan berdampak ke dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, kondisi ini lantaran sumber pemasukan orang tajir akan terpangkas lebih besar untuk pajak.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru