Ada Layer Baru Tarif PPh, Simpanan Perbankan Bakal Terpengaruh
Sabtu, 29 Mei 2021 | 06:16 WIB
ILUSTRASI. LPS menilai simpanan nasabah tajir akan terpengaruh dalam jangka pendek namun jangka panjang efeknya akan positif. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) yang baru, yaitu 35% untuk orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dalam setahun, akan berdampak ke dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, kondisi ini lantaran sumber pemasukan orang tajir akan terpangkas lebih besar untuk pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.