Berita Market

Ada Pembebasan PPN Impor Kertas, Saham MNCN Dijagokan, Saham INKP Tetap Layak Dibeli

Jumat, 18 September 2020 | 06:47 WIB
Ada Pembebasan PPN Impor Kertas, Saham MNCN Dijagokan, Saham INKP Tetap Layak Dibeli

Reporter: Kenia Intan | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pajak bagi industri media cetak yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kertas koran dan kertas majalah. Insentif ini diberikan karena kondisi industri media cetak yang tertekan pandemi Covid-19.

Adapun insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Kebijakan itu akan mulai berlaku sejak 8 September 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru