Ada Pembebasan PPN Impor Kertas, Saham MNCN Dijagokan, Saham INKP Tetap Layak Dibeli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pajak bagi industri media cetak yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kertas koran dan kertas majalah. Insentif ini diberikan karena kondisi industri media cetak yang tertekan pandemi Covid-19.
Adapun insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Kebijakan itu akan mulai berlaku sejak 8 September 2020.
