KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap mengakhiri (terminasi) kontrak 24 proyek pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) yang masih mangkrak. Selama dua tahun terakhir, terhitung sejak 2017 hingga awal tahun ini, para pengembang proyek listrik tersebut belum mampu memenuhi komitmen pendanaan (financial close).
Namun PLN memberikan kesempatan kepada pemilik 24 proyek itu untuk mencari pendanaan, paling telat hingga Juni tahun ini.
Direktur Bisnis Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengemukakan, apabila hingga akhir semester pertama tahun ini persyaratan itu (financial close) belum terpenuhi, PLN segera memutus atau melakukan terminasi kontrak 24 proyek listrik EBT.
"Sebelum diterminasi, kami memberikan waktu hingga Juni bagi pengelola 24 proyek listrik tersebut," ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.
Sebanyak 24 proyek listrik berbasis energi hijau ini memiliki total kapasitas 324,12 megawatt (MW). Perinciannya, sebanyak 19 proyek adalah Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) berkapasitas total 105,12 MW, satu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 200 MW, dan empat Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi dan PLTSa berkapasitas total 19 MW.
Sejatinya, ke-24 proyek itu adalah bagian dari 70 proyek pembangkit EBT yang diteken pada 2017. Kala itu, Kementerian ESDM, PLN dan pengelola proyek menandatangani kontrak jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) secara serentak. Hingga kini hanya lima pembangkit berkapasitas total 35 MW yang beroperasi secara komersial atau commercial operation date (COD).
Sementara 29 proyek dengan total kapasitas 780,75 MW memasuki masa konstruksi. Adapun 10 proyek berkapasitas total 68,7 MW sudah menyerahkan jaminan pelaksanaan namun belum financial close. Sedangkan dua proyek pembangkit lainnya dengan total kapasitas 5,6 MW telah diterminasi.
Sebelumnya, Djoko mengatakan proyek listrik yang telah diterminasi akan kembali dilelang. Hanya saja, dia tak menyebutkan kapan waktu pastinya. "Dua proyek tersebut diterminasi karena tidak bisa menunjukkan progres apa pun, tidak ada modal, jaminan pelaksanaan tidak bisa, ya sudah kami tutup," ungkap dia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Sutijastoto meyakini di sisa waktu yang ada, ke-24 proyek EBT yang terancam terminasi dapat melanjutkan tahap pembangunan. Sehingga, bauran energi terbarukan bisa tetap terjaga.
Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Riza Husni menilai, pengembang proyek EBT kesulitan mencari pendanaan kepada perbankan. "Itu karena pemerintah tidak friendly terhadap pembangkit EBT, khususnya yang berkenaan dengan aturan," ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.
Dia meyakini, proyek EBT akan menarik jika pemerintah merevisi Peraturan Menteri Nomor 50/2017, khususnya skema build, own, operate, and transfer (BOOT) yang dinilai menghambat pendanaan proyek.