ILUSTRASI. OJK menilai perusahaan pembiayaan masih terbebani pembayaran pokok pinjaman dan bunga sebagai sumber pendanaan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang restrukturisasi pembiayaan di industri multifinance. Alasannya, perusahaan pembiayaan masih terbebani pembayaran pokok pinjaman dan bunga sebagai sumber pendanaan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, karakter perusahaan pembiayaan berbeda dengan bank sehingga kebijakannya pun tidak sama. Adapun OJK sedang mengevaluasi dampak-dampak yang akan timbul. Kebijakan untuk perusahaan pembiayaan nanti bakal lebih komprehensif.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.