Adaro Energy (ADRO) Pertahankan Tambang Sitaan Kejagung pada Kasus Asuransi Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengalihkan aset tambang milik tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat kepada badan usaha milik negara (BUMN) tambang menimbulkan polemik.
Pasalnya, aset tambang itu sudah menjadi jaminan utang kepada perusahaan lain. Perusahaan itu adalah PT Adaro Energy Tbk. Perusahaan berkode saham ADRO ini memiliki hak serta kepentingan untuk mengelola aset sitaan PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang milik Heru Hidayat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.