Reporter: Dimas Andi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengalihkan aset tambang milik tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat kepada badan usaha milik negara (BUMN) tambang menimbulkan polemik.
Pasalnya, aset tambang itu sudah menjadi jaminan utang kepada perusahaan lain. Perusahaan itu adalah PT Adaro Energy Tbk. Perusahaan berkode saham ADRO ini memiliki hak serta kepentingan untuk mengelola aset sitaan PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang milik Heru Hidayat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.