Adaro Energy (ADRO) Pertahankan Tambang Sitaan Kejagung pada Kasus Asuransi Jiwasraya
Jumat, 06 Maret 2020 | 04:20 WIB
Reporter: Dimas Andi
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengalihkan aset tambang milik tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat kepada badan usaha milik negara (BUMN) tambang menimbulkan polemik.
Pasalnya, aset tambang itu sudah menjadi jaminan utang kepada perusahaan lain. Perusahaan itu adalah PT Adaro Energy Tbk. Perusahaan berkode saham ADRO ini memiliki hak serta kepentingan untuk mengelola aset sitaan PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang milik Heru Hidayat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.