Agar Tidak Langgar Sanksi, Perusahaan Eropa Diharuskan Bayar Gas Rusia dengan Euro

Minggu, 24 April 2022 | 10:05 WIB
Agar Tidak Langgar Sanksi, Perusahaan Eropa Diharuskan Bayar Gas Rusia dengan Euro
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Logo raksasa gas Rusia, Gazprom, ditampilkan dalam sebuah event di St. Petersburg, Rusia, 6 Juni 2019. REUTERS/Maxim Shemetov/File Photo/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Komisi Eropa memberi jalan tengah bagi perusahaan-perusahaan di teritorinya untuk memenuhi permintaan Rusia sekaligus memberlakukan sanksi yang ditetapkan Uni Eropa. Perusahaan dapat membayar dalam euro atau dolar, yang kemudian dikonversi ke rubel, sesuai tuntutan Rusia, demikian pernyataan Komisi Eropa.

Perusahaan juga perlu memasang ketentuan tambahan, seperti pernyataan bahwa mereka menganggap kewajiban kontraktual mereka selesai setelah menyetorkan pembayaran dalam valuta non-Rusia.

Moskow mengancam akan menyetop pasokan gas, jika negara-negara Eropa tidak melakukan pembayaran dalam rubel. Pada bulan Maret dikeluarkan dekrit yang mengusulkan agar pembeli energi membuka rekening di Gazprombank untuk melakukan pembayaran dalam euro atau dolar, yang kemudian akan dikonversi ke rubel.

Komisi Eropa mengharuskan perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk mempertahankan pembayaran gas dengan valuta yang disepakati dalam kontrak mereka dengan Gazprom. Sebanyak 97% kontrak mensyaratkan pembayaran dalam euro atau dolar.

Baca Juga: Berbagai Indikator Ekonomi Shanghai Ini Terdampak Kebijakan Lockdown

"Perusahaan dengan kontrak yang menetapkan pembayaran dalam euro atau dolar tidak boleh menyetujui tuntutan Rusia. Ini akan bertentangan dengan sanksi yang berlaku," kata juru bicara Komisi.

Dalam sebuah dokumen penasehat yang dikirim ke negara-negara anggota pada hari Kamis, Komisi mengatakan proposal Rusia berisiko melanggar sanksi Uni Eropa karena akan menempatkan penyelesaian efektif pembelian, setelah pembayaran dikonversi ke rubel - ke tangan pihak berwenang Rusia.

Namun, keputusan Moskow tidak serta merta mencegah proses pembayaran yang akan mematuhi sanksi Uni Eropa terhadap Rusia atas konflik Ukraina, kata Komisi.

Brussels mengatakan dalam dokumen itu bahwa ada opsi yang memungkinkan perusahaan untuk terus membayar gas secara sah.

“Perusahaan-perusahaan UE dapat meminta rekan-rekan Rusia mereka untuk memenuhi kewajiban kontraktual mereka dengan cara yang sama seperti sebelum adopsi dekrit, yaitu dengan menyetorkan jumlah yang jatuh tempo dalam euro atau dolar,” kata dokumen itu.

Baca Juga: Shell Menawarkan Saham di Rusia ke Perusahaan China

Namun, prosedur untuk mendapatkan pengecualian dari persyaratan keputusan tersebut belum jelas, katanya.

Sebelum melakukan pembayaran, operator UE juga dapat membuat pernyataan yang jelas bahwa mereka mempertimbangkan kewajiban kontraktual mereka untuk diselesaikan ketika mereka menyetor euro atau dolar dengan Gazprombank - sebagai lawan dari nanti, setelah pembayaran diubah menjadi rubel, kata dokumen itu.

"Akan disarankan untuk mencari konfirmasi dari pihak Rusia bahwa prosedur ini dimungkinkan di bawah aturan dekrit tersebut," kata dokumen itu.

Saran Komisi tidak mengikat secara hukum, tetapi merupakan upaya untuk mengarahkan diskusi sementara negara-negara anggota mencari cara bagaimana mereka dapat terus membayar gas Rusia.

Rezim sanksi Uni Eropa tidak melarang perusahaan membuka rekening dengan Gazprombank, atau terlibat dengan bank untuk mencoba mencari solusi, kata dokumen itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:50 WIB

Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor

Berlaku 1 Januari 2026, seluruh devisa hasil ekspor SDA wajib ditempatkan di Bank Himbara           

Jaringan SPBU Shell  Mulai Menyediakan BBM
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:40 WIB

Jaringan SPBU Shell Mulai Menyediakan BBM

Shell Indonesia menyepakati impor base fuel melalui skema business-to-business (B2B) dengan Pertamina Patra Niaga.

Pemerintah Akan Bangun Pusat Olahraga Nasional
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:35 WIB

Pemerintah Akan Bangun Pusat Olahraga Nasional

Pembangunan pusat olahraga nasional tersebut bakal berdiri di atas lahan seluas 500 hektare bagi bibit-bibit olahragawan nasional.

Ihwal Bencana Sumatra, Pemerintah Hentikan Operasional Tiga Korporasi
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:20 WIB

Ihwal Bencana Sumatra, Pemerintah Hentikan Operasional Tiga Korporasi

Tiga korporasi tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE),

Permintaan Alat Berat Bisa Naik Pasca Bencana Banjir Sumatra
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:15 WIB

Permintaan Alat Berat Bisa Naik Pasca Bencana Banjir Sumatra

Dalam jangka menengah, permintaan alat berat akan meningkat. Hal tersebut didorong oleh proyek rekonstruksi jalan, jembatan, dan fasilitas publik

Pengusaha dan Pekerja Masih Menunggu Penetapan Upah
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:10 WIB

Pengusaha dan Pekerja Masih Menunggu Penetapan Upah

Penetapan upah minimum provinsi atau UMP untuk tahun 2026 berdasarkan range yang berbeda di setiap daerah.

Produsen Masih Mampu Memenuhi DMO Batubara
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:10 WIB

Produsen Masih Mampu Memenuhi DMO Batubara

Pasokan batubara untuk kebutuhan domestik (DMO) sudah mencapai 180,98 juta ton hingga Oktober tahun ini.

Potensi Gagal Panen dan UMKM Rapuh Imbas Bencana Sumatra
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:05 WIB

Potensi Gagal Panen dan UMKM Rapuh Imbas Bencana Sumatra

Sejumlah sektor usaha terpapar langsung dari bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di wilayah Sumatra.

Aturan Semakin Ketat, Bisnis Fintech Bisa Tersendat
| Senin, 08 Desember 2025 | 04:50 WIB

Aturan Semakin Ketat, Bisnis Fintech Bisa Tersendat

Nilai outstanding pinjaman fintech lending per kuartal III-2025, mampu naik 22,16% secara tahunan menjadi Rp 90,99 triliun.

Banjir Sumatra dan Asuransi Wajib Bencana
| Senin, 08 Desember 2025 | 04:26 WIB

Banjir Sumatra dan Asuransi Wajib Bencana

Keberadaan asuransi wajib bisa mendorong peningkatan ketahanan iklim secara sistemik, karena asuransi tak hanya sebagai mekanisme transfer risiko.

INDEKS BERITA

Terpopuler