Agar Tidak Langgar Sanksi, Perusahaan Eropa Diharuskan Bayar Gas Rusia dengan Euro

Minggu, 24 April 2022 | 10:05 WIB
Agar Tidak Langgar Sanksi, Perusahaan Eropa Diharuskan Bayar Gas Rusia dengan Euro
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Logo raksasa gas Rusia, Gazprom, ditampilkan dalam sebuah event di St. Petersburg, Rusia, 6 Juni 2019. REUTERS/Maxim Shemetov/File Photo/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Komisi Eropa memberi jalan tengah bagi perusahaan-perusahaan di teritorinya untuk memenuhi permintaan Rusia sekaligus memberlakukan sanksi yang ditetapkan Uni Eropa. Perusahaan dapat membayar dalam euro atau dolar, yang kemudian dikonversi ke rubel, sesuai tuntutan Rusia, demikian pernyataan Komisi Eropa.

Perusahaan juga perlu memasang ketentuan tambahan, seperti pernyataan bahwa mereka menganggap kewajiban kontraktual mereka selesai setelah menyetorkan pembayaran dalam valuta non-Rusia.

Moskow mengancam akan menyetop pasokan gas, jika negara-negara Eropa tidak melakukan pembayaran dalam rubel. Pada bulan Maret dikeluarkan dekrit yang mengusulkan agar pembeli energi membuka rekening di Gazprombank untuk melakukan pembayaran dalam euro atau dolar, yang kemudian akan dikonversi ke rubel.

Komisi Eropa mengharuskan perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk mempertahankan pembayaran gas dengan valuta yang disepakati dalam kontrak mereka dengan Gazprom. Sebanyak 97% kontrak mensyaratkan pembayaran dalam euro atau dolar.

Baca Juga: Berbagai Indikator Ekonomi Shanghai Ini Terdampak Kebijakan Lockdown

"Perusahaan dengan kontrak yang menetapkan pembayaran dalam euro atau dolar tidak boleh menyetujui tuntutan Rusia. Ini akan bertentangan dengan sanksi yang berlaku," kata juru bicara Komisi.

Dalam sebuah dokumen penasehat yang dikirim ke negara-negara anggota pada hari Kamis, Komisi mengatakan proposal Rusia berisiko melanggar sanksi Uni Eropa karena akan menempatkan penyelesaian efektif pembelian, setelah pembayaran dikonversi ke rubel - ke tangan pihak berwenang Rusia.

Namun, keputusan Moskow tidak serta merta mencegah proses pembayaran yang akan mematuhi sanksi Uni Eropa terhadap Rusia atas konflik Ukraina, kata Komisi.

Brussels mengatakan dalam dokumen itu bahwa ada opsi yang memungkinkan perusahaan untuk terus membayar gas secara sah.

“Perusahaan-perusahaan UE dapat meminta rekan-rekan Rusia mereka untuk memenuhi kewajiban kontraktual mereka dengan cara yang sama seperti sebelum adopsi dekrit, yaitu dengan menyetorkan jumlah yang jatuh tempo dalam euro atau dolar,” kata dokumen itu.

Baca Juga: Shell Menawarkan Saham di Rusia ke Perusahaan China

Namun, prosedur untuk mendapatkan pengecualian dari persyaratan keputusan tersebut belum jelas, katanya.

Sebelum melakukan pembayaran, operator UE juga dapat membuat pernyataan yang jelas bahwa mereka mempertimbangkan kewajiban kontraktual mereka untuk diselesaikan ketika mereka menyetor euro atau dolar dengan Gazprombank - sebagai lawan dari nanti, setelah pembayaran diubah menjadi rubel, kata dokumen itu.

"Akan disarankan untuk mencari konfirmasi dari pihak Rusia bahwa prosedur ini dimungkinkan di bawah aturan dekrit tersebut," kata dokumen itu.

Saran Komisi tidak mengikat secara hukum, tetapi merupakan upaya untuk mengarahkan diskusi sementara negara-negara anggota mencari cara bagaimana mereka dapat terus membayar gas Rusia.

Rezim sanksi Uni Eropa tidak melarang perusahaan membuka rekening dengan Gazprombank, atau terlibat dengan bank untuk mencoba mencari solusi, kata dokumen itu.

Bagikan

Berita Terbaru

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:10 WIB

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan

MPXL bakal mengoptimalkan strategi diversifikasi bisnis, termasuk dengan pengembangan angkutan komoditas.

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:09 WIB

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap

Kanwil LTO membidik 35 wajib pajak konglomerat dengan tunggakan Rp 7,52 triliun​                    

Natal, Harmoni Kasih dan Kebersamaan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:05 WIB

Natal, Harmoni Kasih dan Kebersamaan

Setiap pemeluk agama yang ada di negeri ini perlu untuk menyuguhkan kebajikan agar menjadi pesona dunia.

Suri Tauladan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:05 WIB

Suri Tauladan

Pemberian pinjaman dari Danantara ke Krakatau Stell harusnya mengekor ke Biofarma dan Indofarma perihal info tenor dan suku bunga pinjaman.

Potensi Lonjakan Uang Beredar Belum Mencerminkan Fundamental Ekonomi
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:52 WIB

Potensi Lonjakan Uang Beredar Belum Mencerminkan Fundamental Ekonomi

Uang beredar pada periode Desember 2025 diperkirakan akan mengalami pertumbuhan sekitar 11% hingga 13% yoy

Strategi Mandom Indonesia (TCID) Memoles Penjualan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:50 WIB

Strategi Mandom Indonesia (TCID) Memoles Penjualan

Kinerja TCID sepanjang 2025 menunjukkan tren yang cukup baik. Merujuk laporan keuangan Januari–September 2025, penjualan tumbuh dua digit.

Suku Bunga Turun, ROI Dana Pensiun Terancam Melorot
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38 WIB

Suku Bunga Turun, ROI Dana Pensiun Terancam Melorot

Hingga Oktober 2025, kinerja investasi dapen masih mencetak pertumbuhan, dengan tingkat return on investment (ROI) di level 7,03%.

Rupiah Masih Relatif Tertekan Sepanjang Minggu
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:25 WIB

Rupiah Masih Relatif Tertekan Sepanjang Minggu

Mata uang Garuda di pasar spot ditutup melemah 0,02% secara harian ke Rp 16.745 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (26/12)

Marjin Bisnis Gadai Bakal Makin Tebal
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 04:15 WIB

Marjin Bisnis Gadai Bakal Makin Tebal

Dengan suku bunga yang lebih rendah, perusahaan gadai bisa mendapat biaya dana yang lebih ringan yang bisa berdampak positif pada profitabilitas.

Logisticsplus (LOPI) Amankan Kontrak Baru Pada 2026 Senilai Rp 80 Miliar
| Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56 WIB

Logisticsplus (LOPI) Amankan Kontrak Baru Pada 2026 Senilai Rp 80 Miliar

PT Logisticsplus International Tbk (LOPI) menutup tahun buku 2025 dengan recognized revenue konsolidasi sekitar Rp 105 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler