KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menimbulkan keresahan di industri asuransi. Sebab beleid baru pajak tersebut juga membuka jalan pemungutan pajak terhadap bisnis jasa keagenan asuransi.
Hal ini tentu saja termasuk agen asuransi yang akan kena pajak pertambahan nilai (PPN) minimal 5% atas jasanya. Ini artinya, selain pajak penghasilan (PPh), agen asuransi akan kena pajak jasa keagenan. Kendati demikian, hal ini masih nunggu keputusan Kementerian Keuangan.
