Berita

Agen Asuransi Tetap Minta Tarif PPN 1%

Rabu, 13 Oktober 2021 | 08:05 WIB
Agen Asuransi Tetap Minta Tarif PPN 1%

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menimbulkan keresahan di industri asuransi. Sebab beleid baru pajak tersebut juga membuka jalan pemungutan pajak terhadap bisnis jasa keagenan asuransi.

Hal ini tentu saja termasuk agen asuransi yang akan kena pajak pertambahan nilai (PPN) minimal 5% atas jasanya. Ini artinya, selain pajak penghasilan (PPh), agen asuransi akan kena pajak jasa keagenan. Kendati demikian, hal ini masih nunggu keputusan Kementerian Keuangan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.161
-0,51
EMAS
1.319.000
0,00%