Agung Podomoro (APLN) Siapkan Tiga Cara Ini Untuk Membayar Utang

Senin, 22 Juli 2019 | 15:02 WIB
Agung Podomoro (APLN) Siapkan Tiga Cara Ini Untuk Membayar Utang
[]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah likuiditas PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) masih menjadi perhatian pasar. Pasalnya, dua lembaga pemeringkat internasional, Moody's Investors Service dan Fitch Ratings meragukan kemampuan APLN untuk melunasi utangnya yang bakal jatuh tempo. Peringkat utang perusahaan properti ini pun dipangkas. 

Justini Omas, Sekretaris Perusahaan APLN mengatakan, perusahaan sudah menyiapkan beberapa rencana untuk membiayai kembali utang perusahaan. 

Informasi saja, penurunan peringkat utang perusahan disebabkan meningkatnya risiko pembiayaan kembali (refinancing) APLN lantaran ada keterlambatan penerbitan fasilitas pinjaman tahap kedua hingga Rp 2,6 triliun pada 24 Mei 2019. Pinjaman itu sejatinya akan digunakan untuk membayar fasilitas pinjaman senilai Rp 1,178 triliun yang jatuh tempo pada Juni 2019. 

Baca Juga: Likuiditas Mencemaskan, Fitch Pangkas Rating Agung Podomoro (APLN) ke Level Junk 

Menurut Justini, keterlambatan pencairan pinjaman ini berada di luar kendali APLN. Sebelumnya, APLN mendapat informasi kalau pinjaman tahap kedua akan tersedia. "Namun, para pemberi pinjaman sindikasi tidak dapat mencairkan jumlah fasilitas pinjaman tahap kedua tersebut tepat waktu," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/7). 

Tak hanya itu, perusahaan juga masih memiliki utang obligasi senilai Rp 451 miliar yang jatuh tempo pada Desember 2019 dan obligasi senilai Rp 99 miliar yang jatuh tempo pada Maret 2020. 

Untuk melunasi pinjaman itu, APLN mengupayakan beberapa hal. Pertama, perusahaan akan bekerja sama dengan pemegang saham untuk mendapatkan suntikan atau uang muka dari pemegang saham agar bisa membayar fasilitas pinjaman I. 

Kedua, APLN berupaya untuk bekerja sama dengan pemberi pinjaman sindikasi dalam perjanjian fasilitas II untuk penggalangan dana lainnya. Ketiga, APLN akan menjual salah satu dari properti komersialnya yang diharapkan bakal rampung pada paruh kedua tahun ini. Nantinya, dana penjualan aset itu juga akan digunakan untuk mengurangi utang perusahaan. 

Saat ini, manajemen APLN telah mendapat persetujuan tertulis dari semua pemberi pinjaman dalam perjanjian fasilitas I, untuk memperpanjang tanggal pembayaran pinjaman menjadi 30 September 2019. 

Obligasi APLN senilai Rp 550 miliar juga dijamin oleh Central Park Mall yang nilai valuasi sebesar Rp 6,3 triliun pada akhir 2018. "Kami yakin, Central Park Mall masih punya ruang yang cukup sebagai jaminan untuk pembiayaan jangka pendek jika diperlukan," ujarnya. 

Baca Juga: Kemampuan Bayar Utang Melemah, Peringkat Agung Podomoro Dipangkas 

Justini juga mengatakan, APLN masih berupaya mengembangkan Pluit City. Perusahaan ini masih bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan solusi dalam pengembangan Pluit City. "Kami berharap bahwa kami dapat melanjutkan pengembangan yang telah terhenti sejak Mei 2016 tersebut dalam waktu dekat," tandasnya. 

Seperti diketahui, belum lama ini Moody's menurunkan peringkat APLN beserta surat utang senior notes sebesar US$ 300 juta yang jatuh tempo pada 2024 mendatang dari B1 menjadi B2. Semua peringkat yang sebelumnya negatif, juga diubah menjadi peringkat dalam pengawasan.

Sementara itu Fitch Ratings memangkas peringkat APLN ke level junk atau CCC- dari sebelumnya B-. Semua peringkat yang ditempatkan pada tanggal 15 Mei 2019 juga dihapus dari Rating Watch Negative (RWN).

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:51 WIB

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi

OJK membuka ruang bagi terbentuknya struktur pasar aset kripto yang lebih kompetitif dan tidak bertumpu pada satu pelaku usaha.

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:40 WIB

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi

Jika proyek DME mulai direalisasikan pada awal 2026, ini bisa membebani arus kas jangka pendek PTBA. 

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:31 WIB

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus

Namun, nilai aset tiang monorel ini menyusut dari awal sebesar Rp 132,05 miliar menjadi Rp 79,3 miliar dan Rp 73,01 miliar per 30 September 2025. 

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi

Ada banyak jenis investasi valas yang bisa jadi pilihan. Simak untuk apa tujuan investasi valas serta menentukan mata uang yang tepat.​

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:35 WIB

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan

Perbankan tak hanya penopang modal usaha, juga penentu praktik bisnis yang berkelanjutan. Apa saja yang dilakukan perbankan untuk keberlanjutan?

Ekspresi Diri di Dapur lewat Bantuan Aplikasi Memasak
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30 WIB

Ekspresi Diri di Dapur lewat Bantuan Aplikasi Memasak

Konten cara masak ramai di media sosial. Intip strategi dan inovasi aplikasi resep masakan biar tetap eksis. 

Digitalisasi Pergadaian Menguat, Cabang Fisik Tetap Jadi Andalan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:15 WIB

Digitalisasi Pergadaian Menguat, Cabang Fisik Tetap Jadi Andalan

Digitalisasi layanan gadai mulai berkembang, meski transaksi berbasis cabang masih menjadi tulang punggung industri pergadaian.

Biro Travel Jumpalitan Mencari Dana Talangan Haji Khusus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:10 WIB

Biro Travel Jumpalitan Mencari Dana Talangan Haji Khusus

Jemaah haji khusus menghadapi ketidakpastian keberangkatan pada musim haji 2026 akibat tersendatnya pencairan pengembalian simpanan haji.

Rp 1.032 Triliun Melayang: Dampak Judol Hancurkan Daya Beli Domestik
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:10 WIB

Rp 1.032 Triliun Melayang: Dampak Judol Hancurkan Daya Beli Domestik

​Sejak 2017 hingga kuartal III-2025, PPATK mencatat akumulasi perputaran uang judi online di Indonesia menembus Rp 1.032 triliun.

Tambah Daya Paksa biar Produsen Patuh Mengurangi Sampah
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:00 WIB

Tambah Daya Paksa biar Produsen Patuh Mengurangi Sampah

Pemerintah menerapkan extended producer responsibility (EPR) untuk membuat produsen bertanggungjawab atas dampak lingkungan dari produk mereka.

INDEKS BERITA