Agung Podomoro (APLN) Siapkan Tiga Cara Ini Untuk Membayar Utang

Senin, 22 Juli 2019 | 15:02 WIB
Agung Podomoro (APLN) Siapkan Tiga Cara Ini Untuk Membayar Utang
[]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah likuiditas PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) masih menjadi perhatian pasar. Pasalnya, dua lembaga pemeringkat internasional, Moody's Investors Service dan Fitch Ratings meragukan kemampuan APLN untuk melunasi utangnya yang bakal jatuh tempo. Peringkat utang perusahaan properti ini pun dipangkas. 

Justini Omas, Sekretaris Perusahaan APLN mengatakan, perusahaan sudah menyiapkan beberapa rencana untuk membiayai kembali utang perusahaan. 

Informasi saja, penurunan peringkat utang perusahan disebabkan meningkatnya risiko pembiayaan kembali (refinancing) APLN lantaran ada keterlambatan penerbitan fasilitas pinjaman tahap kedua hingga Rp 2,6 triliun pada 24 Mei 2019. Pinjaman itu sejatinya akan digunakan untuk membayar fasilitas pinjaman senilai Rp 1,178 triliun yang jatuh tempo pada Juni 2019. 

Baca Juga: Likuiditas Mencemaskan, Fitch Pangkas Rating Agung Podomoro (APLN) ke Level Junk 

Menurut Justini, keterlambatan pencairan pinjaman ini berada di luar kendali APLN. Sebelumnya, APLN mendapat informasi kalau pinjaman tahap kedua akan tersedia. "Namun, para pemberi pinjaman sindikasi tidak dapat mencairkan jumlah fasilitas pinjaman tahap kedua tersebut tepat waktu," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/7). 

Tak hanya itu, perusahaan juga masih memiliki utang obligasi senilai Rp 451 miliar yang jatuh tempo pada Desember 2019 dan obligasi senilai Rp 99 miliar yang jatuh tempo pada Maret 2020. 

Untuk melunasi pinjaman itu, APLN mengupayakan beberapa hal. Pertama, perusahaan akan bekerja sama dengan pemegang saham untuk mendapatkan suntikan atau uang muka dari pemegang saham agar bisa membayar fasilitas pinjaman I. 

Kedua, APLN berupaya untuk bekerja sama dengan pemberi pinjaman sindikasi dalam perjanjian fasilitas II untuk penggalangan dana lainnya. Ketiga, APLN akan menjual salah satu dari properti komersialnya yang diharapkan bakal rampung pada paruh kedua tahun ini. Nantinya, dana penjualan aset itu juga akan digunakan untuk mengurangi utang perusahaan. 

Saat ini, manajemen APLN telah mendapat persetujuan tertulis dari semua pemberi pinjaman dalam perjanjian fasilitas I, untuk memperpanjang tanggal pembayaran pinjaman menjadi 30 September 2019. 

Obligasi APLN senilai Rp 550 miliar juga dijamin oleh Central Park Mall yang nilai valuasi sebesar Rp 6,3 triliun pada akhir 2018. "Kami yakin, Central Park Mall masih punya ruang yang cukup sebagai jaminan untuk pembiayaan jangka pendek jika diperlukan," ujarnya. 

Baca Juga: Kemampuan Bayar Utang Melemah, Peringkat Agung Podomoro Dipangkas 

Justini juga mengatakan, APLN masih berupaya mengembangkan Pluit City. Perusahaan ini masih bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan solusi dalam pengembangan Pluit City. "Kami berharap bahwa kami dapat melanjutkan pengembangan yang telah terhenti sejak Mei 2016 tersebut dalam waktu dekat," tandasnya. 

Seperti diketahui, belum lama ini Moody's menurunkan peringkat APLN beserta surat utang senior notes sebesar US$ 300 juta yang jatuh tempo pada 2024 mendatang dari B1 menjadi B2. Semua peringkat yang sebelumnya negatif, juga diubah menjadi peringkat dalam pengawasan.

Sementara itu Fitch Ratings memangkas peringkat APLN ke level junk atau CCC- dari sebelumnya B-. Semua peringkat yang ditempatkan pada tanggal 15 Mei 2019 juga dihapus dari Rating Watch Negative (RWN).

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:16 WIB

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?

Dengan kecenderungan uptrend yang mulai terbentuk, investor bisa menerapkan strategi buy on weakness saham BUVA yang dinilai masih relevan.

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:53 WIB

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri

Meski ikut terimbas flash crash IHSG, hingga 12 Januari 2026 persentase kenaikan saham Bakrie non-minerba masih berkisar antara 15% hingga 83%.

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:39 WIB

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran

Inaplas belum percaya diri dengan prospek industri plastik keseluruhan pada 2026, lantaran barang jadi asal China membanjiri pasar lokal.

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat

Sektor logistik hingga tambang masih jadi penopang terhadap penjualan kendaraan niaga pada tahun ini

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim

Dividen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) diprediksi makin menarik usai spin off es krim dan lepas Sariwangi.

LFLO Membuka Gerai Furnitur B&B Italia
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:25 WIB

LFLO Membuka Gerai Furnitur B&B Italia

Dari sisi korporasi, pembukaan flagship store ini merupakan langkah ekspansi yang dirancang secara terukur

Kemendag Catat 7.887 Laporan Konsumen
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:21 WIB

Kemendag Catat 7.887 Laporan Konsumen

Secara nilai sepanjang 2025, nilai transaksi konsumen meningkat 379% ke Rp 18,19 miliat dibanding transaksi pada 2024 yang hanya Rp 3,79 miliar

Pemangkasan RKAB Nikel Harus Cermat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:18 WIB

Pemangkasan RKAB Nikel Harus Cermat

Berdasarkan rule of thumb pasar, pemangkasan pasokan global di bawah 3% hanya menjadi noise dan tidak banyak menggerakkan harga.

 Kilang Minyak Jumbo Indonesia Beroperasi
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:13 WIB

Kilang Minyak Jumbo Indonesia Beroperasi

Pemerintah meresmikan Kilang Balikpapan dengan kapasitas 360.000 barel minyak per hari yang bisa menyetop impor solar

Kuota Dipangkas, Bisnis Daging Sapi Terancam Amblas
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:04 WIB

Kuota Dipangkas, Bisnis Daging Sapi Terancam Amblas

Sejumlah asosiasi berteriak karena kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan usaha, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK)

INDEKS BERITA

Terpopuler