AirAsia X Bhd Dapat Perpanjangan dari Pengadilan, Kreditur Tak Bisa Memproses Hukum

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Tinggi Malaysia memberi perpanjangan waktu sembilan bulan perintah penahanan untuk mencegah kreditur mengajukan proses hukum terhadap AirAsia X Bhd. Dalam keterbukaan informasi publik Kamis (17/6), manajemen perusahaan menyatakan perpanjangan berlaku sejak hari pengumuman.
Semula Pengadilan Tinggi Malaysia telah memberikan perintah penahanan pada Bulan Maret hingga tiga bulan berikutnya. Alasannya, maskapai penerbangan murah itu sedang menjalankan agenda restrukturisasi utang sebesar RM 64,15 miliar atau sekitar US$ 15,5 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan