KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar rencana go public PT Indonesia Aluminium (Inalum) bertiup makin kencang. Spekulasi itu makin kuat lantaran pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2022 yang mendorong split-off atau pemisahan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari Holding BUMN Industri Pertambangan, Mind Id.
PP No 45/2022 yang ditetapkan dan diundangkan pada 8 Desember 2022 itu mengatur pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Inalum.
