KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar rencana go public PT Indonesia Aluminium (Inalum) bertiup makin kencang. Spekulasi itu makin kuat lantaran pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2022 yang mendorong split-off atau pemisahan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari Holding BUMN Industri Pertambangan, Mind Id.
PP No 45/2022 yang ditetapkan dan diundangkan pada 8 Desember 2022 itu mengatur pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Inalum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.