Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Setelah sempat terjadi polemik publik terkait penggunaan obat cacing Ivermectin sebagai salah satu obat rujukan bagi penderita Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberi lampu hijau bagi Ivermectin untuk bisa menyandang predikat sebagai obat korona. BPOM memberi izin pelaksanaan uji klinis bagi obat tersebut.
BPOM memberi izin persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) terhadap Ivermectin. "Dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat covid-19 bisa segera dilakukan," ujar Penny K Lukito, Kepala BPOM dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.