Aksi Buyback dan Jatuhnya Harga Saham

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, menyikapi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar minus 21,28 persen dari highest to date, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rontoknya harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menggoda perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham mereka. Cara ini dengan tujuan menahan kejatuhan harga saham. Benarkah buyback saham merupakan superhero bagi investor saat harga saham sedang terjun?
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan