Aksi Buyback dan Jatuhnya Harga Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, menyikapi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar minus 21,28 persen dari highest to date, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rontoknya harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menggoda perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham mereka. Cara ini dengan tujuan menahan kejatuhan harga saham. Benarkah buyback saham merupakan superhero bagi investor saat harga saham sedang terjun?
