KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah penantian panjang, Bank Dinar Indonesia Tbk (DNAR) akhirnya memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana akuisisi Bank Dinar oleh lembaga keuangan asal Korea Selatan, APRO Financial Co. Ltd.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis Kamis (11/10) kemarin, manajemen Bank Dinar menyampaikan telah menerima surat dari OJK Nomor SR-215/PB.12/2018 pada Selasa (9/10) lalu. Surat tertanggal 8 Oktober itu berisi dua salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.