Alarm Coretax

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:11 WIB
Alarm Coretax
[ILUSTRASI. TAJUK - Barratut Taqiyyah (KONTAN/Praksa Partajaya)]
Barratut Taqiyyah Rafie | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dapat dipahami sebagai langkah realistis. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dipandang sekadar penyesuaian administratif, melainkan alarm bahwa modernisasi perpajakan nasional belum sepenuhnya siap. 

Perpanjangan tenggat pelaporan SPT menunjukkan bahwa hambatan teknis masih membayangi sistem administrasi pajak digital. Jika platform Coretax yang menjadi tulang punggung reformasi perpajakan belum mampu melayani wajib pajak secara lancar, maka kepercayaan publik terhadap agenda digitalisasi berisiko terkikis.

Menkeu Purbaya sendiri mengakui gangguan Coretax bukan hanya soal server atau jaringan, tetapi juga terkait desain sistem yang sejak awal memiliki kelemahan. Investigasi awal bahkan menemukan adanya kejanggalan akibat integrasi layanan pihak ketiga yang dinilai memperlambat sistem, termasuk penggunaan service perusahaan tertentu yang seharusnya sudah dihentikan.

Di titik ini, persoalan Coretax tidak bisa lagi dianggap sebagai gangguan sementara. Ketergantungan terhadap vendor yang tidak optimal mencerminkan adanya masalah dalam tata kelola proyek digitalisasi pajak, padahal sistem ini dirancang sebagai fondasi reformasi perpajakan jangka panjang.

Lebih mengkhawatirkan, Menkeu juga menyinggung adanya kemungkinan celah dalam sistem yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Meski belum dipastikan apakah terjadi karena kesengajaan atau akibat lemahnya perencanaan, sinyal tersebut cukup untuk menuntut langkah korektif yang lebih tegas.

Sistem pajak adalah infrastruktur strategis negara. Jika keamanan dan kontrol akses longgar, bukan hanya wajib pajak yang dirugikan, tetapi negara juga menghadapi ancaman terhadap integritas data, potensi manipulasi, serta risiko hilangnya kepercayaan publik.

Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT hingga 24 Maret 2026 baru mencapai 8,8 juta atau sekitar 59,1% dari target 15 juta SPT. Perpanjangan tenggat memang dapat membantu mengejar angka pelaporan, tetapi tanpa pembenahan Coretax yang signifikan, persoalan serupa berpotensi terulang menjelang akhir April nanti.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:59 WIB

Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?

Pendekatan yang lebih layak ditempuh adalah kredit pajak berjenjang dengan batas persentase maksimum terhadap pajak terutang.

Melestarikan Budaya
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:47 WIB

Melestarikan Budaya

Kekayaan budaya bukan sekadar identitas masa lalu, tapi bagian dari jati diri bangsa. Jangan sampai hilang karena kita terlambat sadar.

Belajar dari EMAS dan TLKM, Akankah Gelombang Dual Listing Emiten RI Berlanjut?
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:13 WIB

Belajar dari EMAS dan TLKM, Akankah Gelombang Dual Listing Emiten RI Berlanjut?

Dual listing tak selalu jadi pilihan terbaik jika manfaat tidak lagi sebanding dengan biaya dan kompleksitas yang harus ditanggung.

MBMA Perkuat Rantai Pasok Nikel Terintegrasi, Ekspansi Tambang Jadi Penopang Kinerja
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:08 WIB

MBMA Perkuat Rantai Pasok Nikel Terintegrasi, Ekspansi Tambang Jadi Penopang Kinerja

MBMA akan tetap fokus pada efisiensi operasional, disiplin alokasi modal, serta melanjutkan pengembangan hilirisasi sebagai motor pertumbuhan.

SMCB Resmi Likuidasi Anak Usaha SBI Bangun Nusantara
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:07 WIB

SMCB Resmi Likuidasi Anak Usaha SBI Bangun Nusantara

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) melakukan pembubaran disertai dengan likuidasi PT SBI Bangun Nusantara (SBN).

Dapat Restu RUPSLB, RMK Energy (RMKE) Eksekuisi Stock Split dengan Rasio 1:5
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:02 WIB

Dapat Restu RUPSLB, RMK Energy (RMKE) Eksekuisi Stock Split dengan Rasio 1:5

Stock split emiten pertambangan batubara itu akan dilakukan dengan rasio 1:5 atau satu saham lama menjadi lima saham baru.

Peta Market Cap BEI: BBCA di Puncak Klasemen, DCII dan MORA Masuk Top 10
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:59 WIB

Peta Market Cap BEI: BBCA di Puncak Klasemen, DCII dan MORA Masuk Top 10

Peta emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI) berubah dalam enam bulan terakhir, DCII dan MORA masuk top 10. 

Usai Lunasi Surat Utang Rp 38,29 Miliar, Kinerja BWPT Ke Depan Bergantung Harga CPO
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:57 WIB

Usai Lunasi Surat Utang Rp 38,29 Miliar, Kinerja BWPT Ke Depan Bergantung Harga CPO

Senin (13/7), PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) telah melunasi pokok dan bagi hasil ke-4 Sukuk Mudharabah Tahun 2025 sebesar Rp 38.29 miliar. 

Harga Komoditas Layu, Laju Saham Bahan Baku Masih Lesu
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:49 WIB

Harga Komoditas Layu, Laju Saham Bahan Baku Masih Lesu

Ketidakpastian di pasar, pelemahan rupiah, dan kenaikan suku bunga acuan BI, jadi sentimen negatif bagi kinerja indeks bahan baku.​

Tambah Modal Usaha, Emiten Rajin Serap Dana IPO
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:43 WIB

Tambah Modal Usaha, Emiten Rajin Serap Dana IPO

Realisasi penyerapan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) emiten berada di atas 50% dari total emisi.

INDEKS BERITA

Terpopuler