Alarm Coretax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dapat dipahami sebagai langkah realistis. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dipandang sekadar penyesuaian administratif, melainkan alarm bahwa modernisasi perpajakan nasional belum sepenuhnya siap.
Perpanjangan tenggat pelaporan SPT menunjukkan bahwa hambatan teknis masih membayangi sistem administrasi pajak digital. Jika platform Coretax yang menjadi tulang punggung reformasi perpajakan belum mampu melayani wajib pajak secara lancar, maka kepercayaan publik terhadap agenda digitalisasi berisiko terkikis.
Menkeu Purbaya sendiri mengakui gangguan Coretax bukan hanya soal server atau jaringan, tetapi juga terkait desain sistem yang sejak awal memiliki kelemahan. Investigasi awal bahkan menemukan adanya kejanggalan akibat integrasi layanan pihak ketiga yang dinilai memperlambat sistem, termasuk penggunaan service perusahaan tertentu yang seharusnya sudah dihentikan.
Di titik ini, persoalan Coretax tidak bisa lagi dianggap sebagai gangguan sementara. Ketergantungan terhadap vendor yang tidak optimal mencerminkan adanya masalah dalam tata kelola proyek digitalisasi pajak, padahal sistem ini dirancang sebagai fondasi reformasi perpajakan jangka panjang.
Lebih mengkhawatirkan, Menkeu juga menyinggung adanya kemungkinan celah dalam sistem yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Meski belum dipastikan apakah terjadi karena kesengajaan atau akibat lemahnya perencanaan, sinyal tersebut cukup untuk menuntut langkah korektif yang lebih tegas.
Sistem pajak adalah infrastruktur strategis negara. Jika keamanan dan kontrol akses longgar, bukan hanya wajib pajak yang dirugikan, tetapi negara juga menghadapi ancaman terhadap integritas data, potensi manipulasi, serta risiko hilangnya kepercayaan publik.
Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT hingga 24 Maret 2026 baru mencapai 8,8 juta atau sekitar 59,1% dari target 15 juta SPT. Perpanjangan tenggat memang dapat membantu mengejar angka pelaporan, tetapi tanpa pembenahan Coretax yang signifikan, persoalan serupa berpotensi terulang menjelang akhir April nanti.
