Alat Baru Pemerintah Mendeteksi Potensi Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah belum kehabisan cara untuk menyigi pajak. Melalui kewajiban penyetoran laporan keuangan oleh perusahaan, data wajib pajak bakal kian transparan.
Kewajiban ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Beleid yang ditandatangi Presiden Prabowo Subianto ini, berlaku sejak diundangkan pada 19 September 2025 lalu.
