Alhamdulillah, UKM Omzet Kurang Rp 1 Miliar Bebas Biaya Sertifikat Halal
Sabtu, 11 Januari 2020 | 07:36 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas produksi perajin oncom di Ciledug, Tangerang, Rabu (8/1). Pemerintah akan menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi UKM beromzet di bawah RP 1 miliar per tahun. KONTAN/Baihaki
Reporter: Rahma Anjaeni, Vendi Yhulia Susanto
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan sertifikasi jaminan produk halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) secara gratis.
Pembebasan biaya ini, rencananya akan diberikan mulai dari registrasi, proses sertifikasi, hingga sertifikat benar-benar terbit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.