ILUSTRASI. Aktivitas produksi perajin oncom di Ciledug, Tangerang, Rabu (8/1). Pemerintah akan menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi UKM beromzet di bawah RP 1 miliar per tahun. KONTAN/Baihaki
Reporter: Rahma Anjaeni, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan sertifikasi jaminan produk halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) secara gratis.
Pembebasan biaya ini, rencananya akan diberikan mulai dari registrasi, proses sertifikasi, hingga sertifikat benar-benar terbit.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.