Alhamdulillah, UKM Omzet Kurang Rp 1 Miliar Bebas Biaya Sertifikat Halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan sertifikasi jaminan produk halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) secara gratis.
Pembebasan biaya ini, rencananya akan diberikan mulai dari registrasi, proses sertifikasi, hingga sertifikat benar-benar terbit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.