Berita Regulasi

Alhamdulillah, UKM Omzet Kurang Rp 1 Miliar Bebas Biaya Sertifikat Halal

Sabtu, 11 Januari 2020 | 07:36 WIB
Alhamdulillah, UKM Omzet Kurang Rp 1 Miliar Bebas Biaya Sertifikat Halal

ILUSTRASI. Aktivitas produksi perajin oncom di Ciledug, Tangerang, Rabu (8/1). Pemerintah akan menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi UKM beromzet di bawah RP 1 miliar per tahun. KONTAN/Baihaki

Reporter: Rahma Anjaeni, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan sertifikasi jaminan produk halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) secara gratis.

Pembebasan biaya ini, rencananya akan diberikan mulai dari registrasi, proses sertifikasi, hingga sertifikat benar-benar terbit.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru