KONTAN.CO.I-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka di Coretax DJP guna memastikan kelancaran pelaporan pajak dan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan.
Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti menekankan pentingnya aktivasi akun agar bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) dapat ter-prepopulated dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan penerima penghasilan. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bupot tetap dapat dilakukan dengan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.