KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Fraksi-fraksi di DPR sepakat untuk menghapuskan ketentuan pengenaan pajak minimum bagi perusahaan merugi atau dikenal dengan alternative minimum tax (AMT) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disebut RUU HPP.
Penghapusan ketentuan ini sebagai jalan kompromi, karena pada RUU ini, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha menjadi 20% yang semula berlaku tahun depan, menjadi tetap berlaku tarif PPh Badan sebesar 22%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.