Reporter: Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Fraksi-fraksi di DPR sepakat untuk menghapuskan ketentuan pengenaan pajak minimum bagi perusahaan merugi atau dikenal dengan alternative minimum tax (AMT) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disebut RUU HPP.
Penghapusan ketentuan ini sebagai jalan kompromi, karena pada RUU ini, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha menjadi 20% yang semula berlaku tahun depan, menjadi tetap berlaku tarif PPh Badan sebesar 22%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.