KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Citra Prima Sejati, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI, anggota indeks Kompas100) menggugat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Keputusan KPPU nomor 03/KPPU-M/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tersebut, digugat Citra Prima Sejati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.