Berita HOME

Anak Usaha Bumi Resources (BUMI) Menggugat Putusan KPPU di PN Jakarta Selatan

Rabu, 30 Oktober 2019 | 08:17 WIB
Anak Usaha Bumi Resources (BUMI) Menggugat Putusan KPPU di PN Jakarta Selatan

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Citra Prima Sejati, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI, anggota indeks Kompas100) menggugat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Keputusan KPPU nomor 03/KPPU-M/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tersebut, digugat Citra Prima Sejati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%