Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan baru tentang denda administratif bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sanksi ini siap diterapkan bila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara, sehingga terdapat efek jera bagi PPIU dan PIHK yang tidak menjalankan kewajiban kepada calon jemaah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.