KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan baru tentang denda administratif bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sanksi ini siap diterapkan bila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara, sehingga terdapat efek jera bagi PPIU dan PIHK yang tidak menjalankan kewajiban kepada calon jemaah.
