Ancaman Underinsurance Korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang menembus level Rp 17.600 pada pertengahan kuartal kedua tahun ini memaksa sektor riil memutar otak secara ekstrem. Fokus utama para eksekutif korporasi saat ini umumnya tersedot pada upaya taktis: menekan lonjakan biaya bahan baku impor, merestrukturisasi utang valuta asing, atau sekadar mempertahankan likuiditas dan arus kas agar mesin produksi tetap berjalan. Sayangnya, di tengah kepanikan memitigasi krisis di depan mata, ada satu celah manajemen risiko yang kerap luput dari audit manajemen: ancaman underinsurance (pertanggungan di bawah harga) pada aset-aset komersial perusahaan.
Kondisi makroekonomi yang bergejolak saat ini menciptakan disrupsi langsung pada validitas kontrak asuransi kerugian yang sedang berjalan. Secara empiris, lanskap industri nasional kita masih sangat bergantung pada barang modal impor. Mayoritas mesin pabrik, infrastruktur teknologi, dan peralatan industri berat didatangkan dari luar negeri. Artinya, nilai penggantian (replacement value) dari aset-aset ini sangat sensitif terhadap fluktuasi kurs. Ketika seorang pengusaha mengasuransikan pabriknya pada tahun lalu dalam denominasi rupiah, valuasi pertanggungan tersebut dipastikan sudah usang dan terdepresiasi parah, tidak lagi relevan dengan harga riil belanja barang di pasar hari ini.
Baca Juga: Rupiah Masih Muram, Laba Duo Emiten Indofood Bisa Tenggelam
