Anggaran Masker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pandemi Covid19 beberapa tahun lalu, baru kali ini masyarakat Jabodetabek kembali berburu masker. Bisa diduga, pasokan masker di beberapa tempat pun ludes, kendati tak sampai mengerek harga. Kebutuhan masker, belakangan, sejatinya bukan hanya karena sebaran abu vulkanik anak Krakatau, karena wilayah-wilayah terdampak asap karena kebakaran lahan dan hutan, juga perlu masker. Masker, hanya benda kecil tapi selalu dicari dalam beberapa bencana.
Perburuan masker ini terjadi bebarengan dengan upaya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajukan tambahan Dana Siap Pakai sebesar Rp 5,67 triliun. Respon negara harusnya cepat dan tepat.
Ancaman hidrometeorologi, kebakaran hutan, hingga erupsi gunung berapi yang silih berganti menghantam nusantara menuntut kesiapan fiskal yang memadai, bukan sekadar tambal sulam anggaran rutin. Lonjakan frekuensi bencana ini membuat pagu anggaran awal dan dana darurat tersengat habis. Di tengah situasi krisis, termasuk letusan dan sebaran abu vulkanik, kebutuhan logistik dasar, evakuasi, hingga alat pelindung kesehatan mendesak untuk segera digelontorkan.
Pertanyaannya, sejauh mana dana jumbo ini dialokasikan secara transparan untuk kebutuhan paling mendasar di lapangan, seperti pembagian masker gratis bagi warga yang terancam bahaya infeksi saluran pernapasan? Berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Kepala BNPB, Dana Siap Pakai secara sah dapat dialokasikan untuk penanganan darurat, termasuk pengadaan logistik kesehatan, obat-obatan, serta perlengkapan perlindungan pernapasan seperti masker.
Negara tidak boleh abai dengan membiarkan warga merogoh kocek sendiri demi mendapatkan masker pelindung. Keterlambatan dana atau perdebatan birokratis antara otoritas fiskal dan pelaksana lapangan hanya akan mempersulit rakyat.
Sebagian kalangan mungkin mencemaskan potensi pelebaran defisit anggaran atau risiko moral hazard dalam pengelolaan dana darurat berskala besar ini. Namun, kekhawatiran fiskal tidak boleh dijadikan alibi untuk bersikap lamban mitigasi dampak bencana. Yang mesti diperketat adalah sistem pengawasan, transparansi alokasi, serta akuntabilitas pertanggungjawaban penggunaan dananya.
Jangan biarkan rakyat menanggung beban ganda: tertimpa bencana alam, sekaligus terlantar oleh kelambanan anggaran.
