Anggaran Pendidikan Bukan untuk MBG
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) tidak boleh lagi dibebankan pada anggaran pendidikan.
Melalui putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026, MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
