KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib investasi pertambangan, terutama bagi pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bak digantung. Setidaknya enam pemegang izin PKP2B yang kontraknya akan berakhir, tapi hingga kini belum mendapatkan kepastian kelanjutan izin usahanya dari pemerintah.
Pangkal persoalannya berawal dari tertundanya revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pemerintah masih menuntaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disodorkan ke DPR.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.