Apple Kembali Digugat Ericsson Terkait Pembayaran Royalti Paten Nirkabel 5G di iPhone
KONTAN.CO.ID - STOCKHOLM. Telefonaktiebolaget LM Ericsson (Ericsson) telah mengajukan serangkaian gugatan pelanggaran paten lain terhadap Apple dalam gencatan terbaru antara kedua perusahaan. Ericsson yang asal Swedia, menggugat Apple atas pembayaran royalti untuk penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone.
Kedua perusahaan telah saling menggugat di Amerika Serikat (AS). Pemicunya negosiasi gagal atas pembaruan kontrak lisensi tujuh tahun untuk paten telekomunikasi yang pertama kali terjadi pada tahun 2015.
