ILUSTRASI. Ericsson telah mengajukan serangkaian gugatan pelanggaran paten lain terhadap Apple dalam gencatan terbaru. REUTERS/Olof Swahnberg/File Photo
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - STOCKHOLM. Telefonaktiebolaget LM Ericsson (Ericsson) telah mengajukan serangkaian gugatan pelanggaran paten lain terhadap Apple dalam gencatan terbaru antara kedua perusahaan. Ericsson yang asal Swedia, menggugat Apple atas pembayaran royalti untuk penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone.
Kedua perusahaan telah saling menggugat di Amerika Serikat (AS). Pemicunya negosiasi gagal atas pembaruan kontrak lisensi tujuh tahun untuk paten telekomunikasi yang pertama kali terjadi pada tahun 2015.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.