Apple Kembali Digugat Ericsson Terkait Pembayaran Royalti Paten Nirkabel 5G di iPhone

KONTAN.CO.ID - STOCKHOLM. Telefonaktiebolaget LM Ericsson (Ericsson) telah mengajukan serangkaian gugatan pelanggaran paten lain terhadap Apple dalam gencatan terbaru antara kedua perusahaan. Ericsson yang asal Swedia, menggugat Apple atas pembayaran royalti untuk penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone.
Kedua perusahaan telah saling menggugat di Amerika Serikat (AS). Pemicunya negosiasi gagal atas pembaruan kontrak lisensi tujuh tahun untuk paten telekomunikasi yang pertama kali terjadi pada tahun 2015.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan